1 Satsabhara
merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolres.
2 Satsabhara
bertugas melaksanakan Turjawali dan pengamanan kegiatan masyarakat dan instansi
pemerintah, objek vital, TPTKP, penanganan Tipiring, dan pengendalian massa
dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta pengamanan
markas.
3 Dalam
melaksanakan tugas Satsabhara menyelenggarakan fungsi:
a. pemberian
arahan, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan tugas Satsabhara;
b. pemberian
bimbingan, arahan, dan pelatihan keterampilan dalam pelaksanaan tugas di
lingkungan Satsabhara;
c. perawatan
dan pemeliharaan peralatan serta kendaraan Satsabhara;
d. penyiapan
kekuatan personel dan peralatan untuk kepentingan tugas Turjawali, pengamanan
unjuk rasa dan objek vital, pengendalian massa, negosiator, serta pencarian dan
penyelamatan atau Search and Rescue (SAR);
e. pembinaan
teknis pemeliharaan ketertiban umum berupa penegakan hukum Tipiring dan TPTKP;
dan
f. pengamanan
markas dengan melaksanakan pengaturan dan penjagaan