|
| |
|
|
DASAR
1. Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; 2. Keputusan Presiden nomor 70 tahun 2002 tentang organisasi dan Tata kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia; 3. Perkap nomor 23 tahun 2010 tentang susunan organisasi dan tata kerja pada tingkat Kepolisian Resor dan Sektor; 4.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.Pol: 4 tahun
2015 tentang perawatan tahanan di lingkungan Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
MAKSUD DAN TUJUAN
MAKSUD: Untuk
memberikan perlindungan terhadap tahanan dalam melaksanakan proses hukum
Kepolisian Republik Indonesia dan mewujudkan penanganan barang bukti
yang profesional, akuntabel dan transparan.
TUJUAN:
Menyelenggarakan pelayanan perawatan dan kesehatan tahanan, termasuk
pembinaan jasmani dan rohani serta menerima, menyimpan dan memelihara
barang bukti, yang di dukung dengan penyelenggaraan administrasi yang
terkait sesuai bidang tugas.
PENGERTIAN
Tahanan
adalah seseorang yang di tahan di suatu tempat yang telah di tentukan
karena perbutannya atau keadaan, berdasarkan bukti permulaan yang cukup
patut di duga sebagai pelaku tindak pidana.
Barang bukti adalah
benda bergerak atau benda tidak bergerak, berwujud / tidak berwjud yang
telah di sita penyidik untuk kepentingan pembuktian dalam SIDIK, TUNTUT
dan RIKSA disidang pengadilan.
Barang temuan adalah benda bergerak atau benda tidak bergerak, berwujud / tidak berwjud yang
telah di tinggslksn stsu di temukan masyarakat atau penyidik karena kejahatan / bukan kejahatan.
Pengelola
barang bukri adalah tata cara atau proses terima simpan, keamanan,
pengeluaran dan musnah benda sitaan dari ruang atau tempat simpan barang
bukti.

HUBUNGAN TATA KERJA
SATTAHTI adalah unsur pelaksanaan tugas pokok Polres yang berada di bawah Kapolres
SATTAHTI dipimpin oleh Kasat Tahti yang bertanggung jawab kepada Kapolres
Kasat Tahti dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Waka Polres
Kasat Tahti dalam pelaksanaan tugas di bantu oleh :
1. Bintara urusan administrasi dan ketatausahaan, di singkat Baurmintu bertugas: a. Memberikan pelayanan-pelayanan urusan administrasi personel, logistik urusan ketata usahaan dan urusan dalam b. Merumuskan / menyiapkan rencana progam kerja dan anggaran termasuk rencana dan administrasi operasianal.
2. Bintara unit perawatan tahanan, di singkat Banit wattah bertugas: a. Melaksanakan pembinaan fasilitas dan perawatan tahanan; b. Mengendalikan dan memonitor jumlah tahanan serta melaporkan secara riil kepada Kasat Tahti; c. Memberikan petunjuk tata tertib penahanan sesuai dengan jenis kelamin, umur, dan pekerjaan (anak-anak, dewasa, laki-laki, perempuan) sesuai bobot kasusnya; d. Secara berkala memeriksa fasilitas ruang tahanan, agar terjamin keselamatan tahanan sesuai kemampuan plafon tahanan; e. Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari Banit wattah bertanggung jawab kepada Kasat Tahti;
3. Bintara unit Barang bukti, di singkat Banit barbuk bertugas: a. Melengkapi administrasi menerima, mencatat dan melakukan penyimpanan barang bukti sitaan dari penyidik; b. Menyimpan dan mengamankan barang bukti kedalam gudang penyimpanan barang bukti
| |
|
|
  Slide Galeri Kegiatan
|
#JatimBangkit
.
.
Malang Bangkit
Jatim Bangkit
.
Maklumat Kapolri
TNI POLRI Garda Terdepan Bangsa
#JatimBermasker
Kapolres Malang Mempimpin Patroli Kamtibmas Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kec. Dau Kab. Malang
#LawanCovid19
|
  BERITA LAIN LAIN |
|
|
|
|  |