
PENGURUSAN SIM HILANG/RUSAK
- Sehat jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
- Menunjukkan Surat Tanda Laporan Kehilangan (Laporan Polisi) kehilangan SIM yang dikeluarkan oleh Polres maupun Polsek dilengkapi dengan Berita Acara Interogasi Kehilangan.
- Membuat Surat Pernyataan bermaterai Rp. 6.000,- .
- Melampirkan Nomor registrasi SIM yang dikeluarkan oleh Kantor Satpas (Pelayanan SIM)
- Membayar formulir di BII/BRI.
- Mengisi formulir permohonan.
- Melampirkan KTP (Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan)
- Bagi SIM Rusak cukup dengan membawa SIM yang rusak dan melaporkan ke kantor Satpas