Dua Pengedar Sabu Diamankan Buser Satreskrim Polsek Kepanjen
Minggu, 20 Nopember 2016 05:00:00
Dibaca: 4062 Kali
Share media :
Pengedar narkotika jenis sabu asal Kabupaten Malang dan jaringan Pasuruan diringkus Buser Satreskrim Polsek Kepanjen setelah dijebak polisi sebagai pembeli sabu. Petugas yang menyamar harus mengeluarkan uang sebesar Rp 500 ribu untuk satu poketnya, guna memancing pengedar keluar dari sarangnya.
Kedua tersangka yang diamankan Buser Satreskrim Polsek Kepanjen dalam kasus narkoba yang dilakoni keduanya di wilayah hukum Polres Malang, DS (43) warga Pakis, Kabupaten Malang dan LH (32) warga Purwodadi, Pasuruan.
Mereka berdua selama ini menjadi pengedar sabu di wilayah hukum Polres Malang dan penangkapan berawal dari Danu yang harus dijebak polisi dengan berani membeli sabu dengan harga tinggi.
Bagaimana tidak, sabu seberat seperempat gram yang dibeli dengan harga Rp 500 ribu oleh petugas yang melakukan penyamaran, ternyata mampu memancing pengedar keluar dari sarangnya guna melakukan transaksi di wilayah hukum Polsek Kepanjen.