*PELAKSAAN RAZIA YUSTISI PROTOKOL KESEHATAN IMPLEMENTASI INPRES NOMOR 6 TAHUN 2020, PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 53 TAHUN 2020 DAN PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 2 TAHUN 2020 DALAM RANGKA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID 19 DI WIL HUKUM POLSEK DONOMULYO POLRES MALANG* Pada hari Rabu, tanggal 11 November 2020, mulai pukul 18.00.00 WIB s/d 17.00 WIB, telah dilaksanakan giat razia yustisi protokol kesehatan gabungan Polsek Donomulyo, Koramil Donomulyo dan Kecamatan Donomulyo implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020, Peraturan Gubenur Jawa Timur nomor 53 Tahun 2020 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur nomor 2 Tahun 2020 guna dalam pencegahan penyebaran Covid 19 pada titik-titik berkumpulnya masyarakat di wilayah Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang.*
Adapun Sasaran sbb :* *Warga masyarakat yang melintas di Jl. Raya depan Muspika Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang.*
Adapun Hasil giat sbb :* *1. Telah melaksanakan penindakan secara tegas namun humanis kepada masyarakat berdasarkan Implentasi nomor 6 tahun 2020, Peraturan Gubenur Jawa Timur nomor 53 Tahun 2020 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur nomor 2 Tahun 2020 :* *a.) Kegiatan dilaksanakan dalam rangka antisipasi penyebaran virus COVID - 19 dan menindaklanjuti perintah Kapolres Malang untuk pembubaran masa dan giat razia dengan tegas namun humanis, karena penyebaran COVID - 19 semakin bertambah.*
*b.) Agar masyarakat mematuhi himbauan Pemerintah tentang Adaptasi Kebiasaan Baru serta penerapan Protokol Kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19*
*c.) Apabila masyarakat masih mengabaikan himbauan pemerintah maka Petugas akan mengambil langkah tegas yaitu penegakan hokum sebagai bentuk upaya agar masyarakat jera dan disiplin menggunakan Masker.*
*2. Memberikan sanksi sesuai dengan keketentuan aturan Implentasi nomor 6 tahun 2020, Peraturan Gubenur Jawa Timur nomor 53 Tahun 2020 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur nomor 2 Tahun 2020.*
*3. Dalam giat tersebut berhasil menindak 4 (empat) warga masyarakat yang tidak menggunakan masker, adapun identitas warga yg mendapat tindakan antara lain :* *1. YAYANG AJI, Laki-laki, Umur 25 Tahun, Agama Islam, Swasta, Alamat Ds. Kedungsalam, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang.*
*2. RADIT, Laki-laki, umur 20 Tahun, Agama Islam, Pelajar, Alamat Ds. Tempursari, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang.*
*3. GIONO, Laki-laki, umur 48 Tahun, Agama Islam, Swasta, Alamat Ds. Donomulyo, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang.*
*4. MISKAT, Laki-laki, umur 55 Tahun, Agama Islam, Pelajar, Alamat Ds. Purworejo, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang.*
Kekuatan Personil sbb :*
*Anggota Polsek Donomulyo :* 1. AITU HASYIM ASHARI 2. AIPDA SUWANDI 3. BRIPDA HAFIDZ IHZA 4. BRIPDA INDRA BAGUS
*Anggota Koramil Donomulyo :* 1. SERKA SURANI
*Anggota Kecamatan Donomulyo:* 1. BAMBANG 2. DIBYO
Selama kegiatan berjalan dengan aman dan kondusif.*
*1. Pelaksanaan kegiatan tersebut bertujuan untuk mengurangi /mencegah persebaran virus COVID - 19 di wilayah Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang.*
*2. Kegiatan hanya ditujukan pada sasaran yang berisiko tinggi terhadap penularan virus COVID – 19.*
*3. Sanksi diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan berdasarkan Inpres nomor 6 tahun 2020, Peraturan Gubenur Jawa Timur nomor 53 Tahun 2020 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur nomor 2 Tahun 2020.*
|