PELAKSAAN RAZIA YUSTISI PROTOKOL KESEHATAN BERDASARKAN PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 53 TAHUN 2020 DAN PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 2 TAHUN 2020 DALAM RANGKA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID 19 DI WIL HUKUM POLSEK DONOMULYO POLRES MALANG* Pada hari Jum’at, tanggal 22 Januari 2021, mulai pukul 14.00 WIB s/d 15.00 WIB, telah dilaksanakan giat *razia yustisi protokol kesehatan gabungan Polsek Donomulyo, Koramil Donomulyo dan Kecamatan Donomulyo* berdasarkan *Peraturan Gubenur Jawa Timur nomor 53 Tahun 2020 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur nomor 2 Tahun 2020* guna dalam pencegahan penyebaran Covid 19 pada titik-titik berkumpulnya masyarakat di wilayah Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang.
Adapun Sasaran sbb :* Jalan raya di Desa Donomulyo Kecamatan Donomulyo Kabupaten Malang.
Adapun Hasil giat sbb :* *1. Telah melaksanakan penindakan secara tegas namun humanis kepada masyarakat berdasarkan Peraturan Gubenur Jawa Timur nomor 53 Tahun 2020 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur nomor 2 Tahun 2020 :* a.) Kegiatan dilaksanakan dalam rangka antisipasi penyebaran virus COVID - 19 dan menindaklanjuti perintah Kapolres Malang untuk pembubaran masa dan giat razia dengan tegas namun humanis, karena penyebaran COVID - 19 semakin bertambah b.) Agar masyarakat mematuhi himbauan Pemerintah tentang Adaptasi Kebiasaan Baru serta penerapan Protokol Kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 c.) Apabila masyarakat masih mengabaikan himbauan pemerintah maka Petugas akan mengambil langkah tegas yaitu penegakan hokum sebagai bentuk upaya agar masyarakat jera dan disiplin menggunakan Masker.
*2. Memberikan sanksi sesuai dengan keketentuan pasal pada Peraturan Gubenur Jawa Timur nomor 53 Tahun 2020 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur nomor 2 Tahun 2020.*
*3. Dalam giat tersebut berhasil menindak 3 (tiga) warga masyarakat yang tidak menggunakan masker, adapun identitas warga yg mendapat tindakan antara lain :*
1. *SINGGIH*, Laki, 26 Tahun, Islam, Swasta, Ds Donomulyo 2. *ANDIK*, Laki, 24 Tahun, Islam, Swasta, Ds Purworejo 3. *SOLIKIN*, Laki, 48 Tahun, Islam, Swasta, Ds Purwodadi
Kekuatan Personil sbb :*
*Anggota Polsek Donomulyo :* 1. PS. KANIT BINMAS AIPDA SUWANDI 2. KANIT PROVOST AIPDA HAYU 3. BRIPKA YUDHA 4. BRIPDA HAFIDZ
*Anggota Koramil Donomulyo :* 1. SERMA LUTFI 2. SERDA ATOK
*Anggota Kecamatan Donomulyo :* 1. PITOYO 2. BAMBANG
Selama kegiatan berjalan dengan aman dan kondusif.*
1. Pelaksanaan kegiatan tersebut bertujuan untuk mengurangi /mencegah persebaran virus COVID - 19 di wilayah Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang. 2. Kegiatan hanya ditujukan pada sasaran yang berisiko tinggi terhadap penularan virus COVID – 19. 3. Saksi diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan berdasarkan Peraturan Gubenur Jawa Timur nomor 53 Tahun 2020 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur nomor 2 Tahun 2020.
|