Polsek Pagak - Polres Malang. Warung kopi atau biasa dikenal dengan sebutan warkop merupakan tempat nyaman yang digunakan warga untuk melepas penat atau sekedar mengobrol dengan menikmati secangkir kopi.
Pada kesempatan itu Anggota Polsek Pagak Polres Malang yang sedang melaksanakan patroli singgah di warkop sambil mengobrol santai untuk memberikan Himbauan kamtibmas kepada pemuda tentang bahaya Narkoba, tertib berlalu lintas, serta penyalah gunaan media sosial yang berujung pada UU ITE.
Dalam penyampaianya, Briptu Andy menjelaskan tentang bahaya narkoba serta berpesan dalam penggunaan media sosial dengan baik, serta menjelaskan undang – undang yang menjerat hukum pengguna Narkoba dan UU ITE.
Kegiatan ini sebagai wujud pencegahan terkait dampak dan bahanya penggunaan Narkoba, pergaulan bebas, dan lebih penting lagi dalam penggunaan media sosial saat ini tidak diimbangi dengan penggunaan sesuai kebutuhan. Banyak yang memanfaatkan media sosial sebagai sarana untuk menyebarkan hoaks. Dampak dari hal tersebut, tidak bisa dimungkiri bisa menyudutkan pihak lain yang memang tidak bersalah.
“ Ini sebagai bentuk kepedulian Polri terhadap generasi muda, agar tidak terjerumus dalam pergaulan bebas, yang dapat merugikannya. ” imbuh Briptu Andy sambil menyeruput secangkir kopi.