Polres Malang berhasil mengamankan seorang pecatan Anggota Polri yang melakukan perampasan sepeda motor di Jln. Adi santoso Kel. Ardimulyo kec. Kepanjen, Malang, Senin (09/04)
Berdasarkan informasi dari Kasubag Humas Polres Malang AKP Farid Fatoni mengatakan perampasan motor dilakukan oleh 2 (dua) orang dimana tersangka yang berhasil diamankan dengan inisial AW yang PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) dari Polresta Sidoarjo Polda Jatim dan tersangka inisial R berhasil kabur yang juga menggunakan seragam Polri berpangkat Bripka yang diketahui adalah orang umum/sipil
Awal kejadian berawal Pada hari senin 09 April 2018 sekira pukul 05.00 wib tersangka AW bertemu dengan seseorang yang berinisial R diketahui warga Kendalpayak Kec.Pakisaji Ds.Ngadilangkung Malang dengan mengunakan sepada motor jenis honda beat No. Pol lupa (belum diketahui).
Selanjutnya sekitar Pukul 06.00 wib bertempat di jalan raya Sukoharjo dekat MTsN Kepanjen, kedua pelaku menghammpiri korban yang bernama Belva Canda Gatari dengan pakaian dinas yang mengaku Polisi, selanjutnya korban diajak oleh pelaku dengan alasan dibawa ke Kantor polisi.
Karena korban merasa Curiga dengan kedua pelaku sesampai di Jln. Adi santoso Kel. Ardimulyo kec. Kepanjen korban berteriak meminta tolong kepada warga, selanjutnya Pelaku inisial AW berhasil ditangkap oleh warga dan langsung menghakiminya.
Sementara Pelaku inisial R melarikan diri dengan mengunakan sepeda motor Honda Beat warna merah. Mengetahui ada pelaku yang dihakimi oleh massa, dengan sigap anggota Polres Malang langsung menghentikan tindak kekarasan/main hakim sendiri terhadap pelaku yang kemudian langsung diamankan di Mako Polres Malang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan 1 unit sepeda motor No. Pol: N 2947 NO merk Honda Beat warna Hitam. Untuk saat ini Polisi masih melakukan lidik tersangka R yang berhasil melarikan diri. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal Pasal 365 Ayat (1), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud atau mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.
|