PECATAN ANGGOTA POLISI MELAKUKAN PERAMPASAN SEPEDA MOTOR DI HAKIMI MASA


Senin, 09 April 2018 20:19:28 Dibaca: 7 Kali




Share media :
Facebook Twitter Google Digg Reddit LinkedIn StumbleUpon

Polres Malang berhasil mengamankan seorang pecatan Anggota Polri yang melakukan perampasan sepeda motor di Jln. Adi santoso Kel. Ardimulyo kec. Kepanjen, Malang, Senin (09/04)
Berdasarkan informasi dari Kasubag Humas Polres Malang AKP Farid Fatoni mengatakan perampasan motor dilakukan oleh 2 (dua) orang dimana tersangka yang berhasil diamankan dengan inisial AW yang PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) dari Polresta Sidoarjo Polda Jatim dan tersangka inisial R berhasil kabur yang juga menggunakan seragam Polri berpangkat Bripka yang diketahui adalah orang umum/sipil

Awal kejadian berawal Pada hari senin 09 April 2018 sekira pukul 05.00 wib tersangka AW bertemu dengan seseorang yang berinisial R diketahui warga Kendalpayak Kec.Pakisaji Ds.Ngadilangkung Malang dengan mengunakan sepada motor jenis honda beat No. Pol lupa (belum diketahui).

Selanjutnya sekitar Pukul 06.00 wib bertempat di jalan raya Sukoharjo dekat MTsN Kepanjen, kedua pelaku menghammpiri korban yang bernama Belva Canda Gatari dengan pakaian dinas yang mengaku Polisi, selanjutnya korban diajak oleh pelaku dengan alasan dibawa ke Kantor polisi.

Karena korban merasa Curiga dengan kedua pelaku sesampai di Jln. Adi santoso Kel. Ardimulyo kec. Kepanjen korban berteriak meminta tolong kepada warga, selanjutnya Pelaku inisial AW berhasil ditangkap oleh warga dan langsung menghakiminya.

Sementara Pelaku inisial R melarikan diri dengan mengunakan sepeda motor Honda Beat warna merah. Mengetahui ada pelaku yang dihakimi oleh massa, dengan sigap anggota Polres Malang langsung menghentikan tindak kekarasan/main hakim sendiri terhadap pelaku yang kemudian langsung diamankan di Mako Polres Malang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan 1 unit sepeda motor No. Pol: N 2947 NO merk Honda Beat warna Hitam. Untuk saat ini Polisi masih melakukan lidik tersangka R yang berhasil melarikan diri. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal Pasal 365 Ayat (1), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud atau mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.
 

    Berita Terkait



. Ops Tumpas Narkoba Semeru 2018, Polres Malang Berhasil Ringkus Pelaku Pembuat Miras Oplosan

. Polres Malang Ungkap Tersangka Peyalahgunaan Tindak Pidana Narkoba

. Jalan Kaki 4 Km, Ibu Paruh Baya Berterima Kasih Sudah Diberi Tumpangan

. Pabrik Pembuatan Miras Digrebek Polres Malang

. Pabrik Pembuatan Miras Digrebek Polres Malang*

  Galeri Kegiatan


Kapolres Malang menyerahkan hadiah utama sepeda motor kepada pemenang
Kapolres malang menyerahkan gunungan kepada Ki Anom Suroto
Polres malang lestarikan budaya jawa dan kiat rekat dengan warga
Pagelaran wayang kulit HUT Bhayangkara 71
Gebyar HUT ke 71 Polres Malang
Arakan becak pelepasan purna tugas
Sunat masal gratis Polres Malang
Rangkaian acara HUT bhayangkara 71 Polres Malang
Pemotongan tumpeng HUT Bhayangkara 71
Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung SH. Sik. MSi
kapolres malang mengucapkan selamat berpuasa
ucapan kapolri
ucapan selamat berpuasa
Pendaftaran Tarua Akpol
TASYAKURAN PERAYAAN HUT SATPAM
GIAT SILAHTURAHMI KAPOLRES BERSAMA PENGURUS GEREJA,PELAKU USAHA DAN TOGA,TOMAS KAB.MALANG
GELAR PASUKAN OPERASI ZEBRA SEMERU 2016
 

  BERITA LAIN LAIN

Jelang Natal dan Tahun Baru, Polres Malang Gelar Latihan Tembak
Kapolres Malang Bersama Organisasi Pemerintah Daerah Beserta Ratusan Atlit Dan Masyarakat Peringati HAORNAS Ke-34
TIPS SINGKAT TANGKAL HOAX ALA WAKAPOLRES
Pendaftaran Taruna Akpol Polri Tahun 2017/2018
InfoPenerimaanPolri Syarat & Tata Cara Pendaftaran Polisi Online Tahun 2017
     

  Hot News


01

Ops Tumpas Narkoba Semeru 2018, Polres Malang Berhasil Ringkus Pelaku Pembuat Miras Oplosan

02

Polres Malang Ungkap Tersangka Peyalahgunaan Tindak Pidana Narkoba

03

Pabrik Pembuatan Miras Digrebek Polres Malang

04

PECATAN ANGGOTA POLISI MELAKUKAN PERAMPASAN SEPEDA MOTOR DI HAKIMI MASA


  Terpopuler


01

Jalan Kaki 4 Km, Ibu Paruh Baya Berterima Kasih Sudah Diberi Tumpangan

02

POLISI GAGALKAN PERCOBAAN BUNUH DIRI

03

Polisi Peduli Lingkungan Itu Bernama Brigadir A.Yani

04

TIPS SINGKAT TANGKAL HOAX ALA WAKAPOLRES

Polres Malang @2018
Best view Mozila firefox, Goggle chrome